Minggu, 03 April 2011

Kepala UPT GRHA: Tidak Ada KKN di Kantin ITS


MENEPIS INDIKASI KORUPSI DI KANTIN ITS
Mahasiswa ITS angkatan 2008 ke bawah pasti paham benar apa yang beda dengan Kantin (Pusat) ITS baru. Kantin yang berdekatan dengan Gedung Jurusan Fisika, Kimia, SAC, dan Kantor BNI itu kini sudah berubah jauh. Sejak renovasi dilakukan pada Agustus tahun 2009 hingga difungsikan kembali semester genap tahun 2011, berangsur-angsur suasana hampir kembali seperti yang dulu.
Sayangnya, perubahan yang terjadi tidak hanya dari jelek dan kotor menjadi indah dan bersih—seperti alasan renovasi kantin ini tahun 2009 lalu. Perubahan mencolok dapat dilihat dari jenis makanan/minuman, harga, hingga adanya kerengkeng di sekeliling kantin.
Harga makanan dan minuman melonjak drastis. Menurut Susi Agustina Wilujeng, Kepala UPT Grha ITS—yang membawahi Kantin ITS—pertimbangan harga dilakukan dengan terlebih dahulu membandingkan harga di kantin-kantin yang ada di ITS. Sebelum renovasi, harga makanan dan minuman di Kantin ITS memang lebih lebih mahal daripada kantin-kantin jurusan.
Bu Susi menyatakan bahwa penentuan harga dilakukan sendiri oleh pedagang. Namun, Sumber Informasi Langkah Awal yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan sebaliknya. Dia menyebut pedagang tidak bisa berbuat banyak untuk menentukan harga karena terpaksa melakukannya. “Padahal, saya lebih suka murah asal banyak yang beli,” ujar sang pemberi informasi.
Dikonfirmasi hal itu, Bu Susi yang ketika wawancara didampingi Ratna Lindah Priyanti yang merupakan koordinator  Kantin ITS, SCC, dan wisma, membantahnya. “Pedaganglah yang paling tahu soal harga,” ungkapnya dan diiyakan oleh Bu Ratna kepada redaksi Langkah Awal Rabu lalu (30/3) di kantornya.
Berdasarkan kebijakan pengelola, para pedagang Kantin ITS dikenakan biaya komisi harian dari keuntungan yang diperoleh: 10 persen untuk yang berjualan makanan dan 15 bagi yang menjajakan minuman. Ditanya untuk apa uang komisi berikut biaya sewa stan, Bu Ratna menjawab birokratis: “Tanya PR 2 soal uang!” Dia mengaku sebagai pelaksana saja. Dosen Teknik Lingkungan tersebut hanya menjelaskan bahwa pendapatan yang diperoleh dari kantin itu masuk ke rekening rektor dan diaudit oleh kantor akuntan publik serta audit internal ITS.
Soal Kerangkeng
Apa yang membuat Kantin ITS sekarang berbeda begitu jauh? Jika kita kebetulan mengambil uang di ATM BNI pada pukul 16.30, akan didapati Kantin ITS sudah dalam keadaan terkerangkeng. Memang, sejak ITS memberlakukan jam malam pada tahun 2008, kegiatan kemahasiswaan pun dibatasi hingga pukul 23.00. Mahasiswa yang kedapatan berkeliaran di kampus di atas waktu tersebut pasti akan didatangi pasukan Satuan Keamanan Kampus (SKK) dan diminta—biasanya halus—untuk segera pulang.
Namun, pengerangkengan Kantin ITS di bawah waktu jam malam tentu saja memantik tanda tanya. Bu Susi memastikan bahwa keputusan itu dilakukan atas dasar kebijakan di atasnya. Walau terkesan kurang tegas, dia memberikan alasan yang cukup logis. “Kalau membuka perlu ada penjaganya. Mereka juga punya jam kerja,” ia berargumen.
Dua hari sebelumnya sebelumnya (28/3), setelah memberikan penjelasan kepada mahasiswa terkait transparansi SPP ITS di gedung SCC lantai 3, Pembantu Rektor II ITS, Prof Dr Ira Sugeng Winardi ditemui oleh Kru Langkah Awal. Ia membantah bahwa penutupan kantin ITS sore hari dan kerangkeng yang ada saat ini merupakan kebijakan yang keluar darinya. “Lha kalau pedagang mau berjualan sampai malam, silahkan kantin dibuka sampai malam juga,” terangnya. “Tidak ada kebijakan yang seperti itu,” jawabnya tegas ketika dimintai penjelasan tentang kantin pusat yang dikerangkeng sore hari sembari keluar dari gedung SCC.
Meski begitu, kita tahu dulu Kantin ITS bukan sekedar tempat untuk mengisi perut atau melepas dahaga. Di Kantin ITS, aktivitas mahasiswa dilakukan hingga larut malam. Dari bermain catur hingga kartu, rapat ormawa dan diskusi, bisa terlaksana di tempat yang memang cukup strategis itu. Sayang, pengerangkengan kantin secara otomatis mengebiri kegiatan kemahasiswaan.
“Saya mendukung mahasiswa berekspresi,” kata Bu Susi ketika ditanyai implikasi pengerangkengan Kantin ITS, “Tapi, saya harus tahu siapa yang berkeberatan. Bukan dari satu-dua orang saja seperti kalian (merujuk pada redaksi Langkah Awal).” Ia bahkan meyakinkan pernah menyetujui beberapa kegiatan seperti pameran. Namun ia berjanji akan mendengar suara mahasiswa apabila memang kantin diminta tidak dikerengkeng.
Isu Tak Sedap
Di samping soal kerangkeng yang tidak diduga sebelumnya, isu pedagang kantin juga tidak kalah penting. Saat renovasi hendak dimulai, Pembantu Rektor (PR) II ITS Prof Sugeng Winardi menegaskan kepada pedagang Kantin ITS melalui surat resmi bahwa renovasi hanya akan memakan waktu 4 bulan. Dalam waktu 4 bulan itu, pedagang direlokasi sementara ke kantin asrama sambil menunggu renovasi usai. Sayangnya, janji PR II tidak ditepati. Renovasi ternyata berlangsung hingga akhir tahun 2010. Ekspektasi tinggi pedagang kantin lama pun mentah begitu saja hingga banyak di antara mereka memutuskan untuk cabut dari kantin asrama akibat terus merugi.
Meski begitu, mereka tetap mengajukan proposal agar bisa kembali berdagang di kantin yang baru,  beberapa di antaranya ada yang terpilih. Kini, sebagian besar pedagang kantin adalah orang baru. Di sinilah timbul isu kurang sedap. Proses seleksi yang dilakukan UPT Grha diduga tidak dilakukan secara obyektif, melainkan mengandung unsur kedekatan pedagang dengan pengelola Kantin ITS.
Salah seorang sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa hampir semua pedagang Kantin ITS kenal—dalam arti cukup dekat—dengan Koordinator Kantin ITS, yaitu Bu Ratna. Dia menambahkan, “Seolah-olah karena dekat, mereka pasti masuk (diterima proposalnya, red).”
Ratna yang ketika wawancara berlangsung mendampingi Bu Susi langsung membantah tuduhan tersebut. Menurutnya tidak benar sama sekali. “Tidak ada!” sanggahnya. Bu Susi yang berada di sampingnya mengaku kenal dengan salah seorang pedagang Kantin ITS. Namun ia mengaku tidak tahu menahu apabila orang yang dikenalnya itu mendaftar dan akhirnya diterima proposalnya. Ketika ditanya bagaimana kriteria pemilihan sehingga proposal dapat lolos, ia tak bisa menjawab. “Ranah manajemen bukan urusan saya, silahkan tanya PR II. Kalau ada disposisi, baru saya akan jelaskan.”
Selain soal kedekatan, pengelola Kantin ITS disinyalir juga memiliki stan di kantin itu. Menyangkut hal ini, Bu Susi tidak membantah. Ia mengatakan pengelola sengaja menjual minuman kemasan supaya petugas kantin bisa sekalian mengisi waktu luangnya.
Langkah Awal pernah mendatangi sang petugas yang dimaksud oleh Bu Susi. Sang petugas mengakui bahwa kulkas memang punya kantor (UPT Grha, red). Ia juga ditanyai apakah kenal dengal pengelola Kantin ITS. Sayang, ia tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Jika pengelola Kantin ITS sendiri berjualan di tempat yang dikelolanya, berarti telah melanggar prinsip keadilan. Salah seorang pedagang yang pernah mengajukan proposal menyebut bahwa ada 52 proposal yang ikut mendaftar. Kalau satu stan yang dimiliki pengelola Kantin ITS itu diberikan kepada salah seorang pengaju proposal, akan lebih besar manfaatnya. Padahal pengelola kantin sudah mendapat keuntungan dari komisi harian—tiap bulan paling tidak diperoleh minimal Rp 1.000.000,00 dari tiap pedagang—dan harga sewa per bulan sebesar Rp 250.000,00.
Bu Susi ketika dimintai pendapatnya tentang hal ini malah memberikan analogi. “Kalau saya punya deretan ruko yang saya sewakan, dan salah satu ruko itu saya pakai untuk menjual bunga, tak masalah bukan?”
Mungkin Bu Susi saat mengatakan hal itu lupa bahwa Kantin ITS bukanlah milik pribadi. Kantin milik segenap masyarakat ITS. Dengan demikian, kantin jelas milik publik. Apalagi menurut UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 12(i) disebutkan bahwa: “pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya,” dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah.
Begitu pula pada pasal 12(e) yang mana: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Membaca UU tersebut, sudah selayaknya kepentingan pribadi dan golongan harus jauh di belakang kepentingan umum sebab bisa diindikasikan sebagai perbuatan korupsi. Namun Bu Susi membantah kalau apa yang dilakukannya termasuk tindakan korupsi, “Tidak ada KKN.”
Meski begitu, segala kebijakan dari pelayan publik yang dalam benak bisa orang mengarah pada prilaku  KKN bakal membuat integritas dan kredibilitas mereka diragukan. Menyangkut hal ini Bu Susi menjawab: “Saya tidak tahu soal itu. Saya hanya menjalankan tugas,” katanya mengakhiri wawancara karena ia harus menjemput anaknya.
Bu Ratna pun memilih bungkam ketika atasannya itu telah pergi. “Terserah opini orang. Saya hanya kerja untuk ITS,” katanya sambil menyuruh redaksi Langkah Awal berhenti mencatat karena wawancara dianggap sudah selesai. (Samdy/Rifqy/Arif)
Dipublikasikan juga di buletin Langkah Awal, Edisi 3 (4 – 17 April 2011)

2 komentar:

  1. Sebuah informasi yang patut digunakan sebagai pandangan terhadap kantin pusat kini. Untuk mahasiswa atau untuk birokrasi? Kita bisa mempertanyakannya dan menuntut selama masih peduli dengan kebebasan berekspresi atau berkegiatan.

    BalasHapus

Redaksi langsung menghapus komentar yang tidak mencantumkan nama penulis komentar (anonim)!