Minggu, 15 Mei 2011

Polemik Legalisasi Ganja

Oleh: Bung Yoga*
Disclaimer: Penulis bukan pemakai, pecandu maupun pengedar ganja. Melihat secara langsung saja tidak pernah.
Pada 7 Mei 2011 terjadi demonstrasi di sekitaran Tugu Tani, Jakarta Pusat. Gempar, demo yang diadakan bukan demo masalah kinerja DPR atau kenaikan harga. Demo kali ini diadakan oleh Lingkar Ganja Nusantara dalam usahanya untuk mensosialisasikan kegunaan ganja dan mengeluarkan ganja dari narkotika Golongan I, bukan untuk melegalkan ganja. Aksi demo  berjalan damai tanpa ada aksi menghisap ganja dari peserta demo.
Sejak penulis lahir, ganja sudah dikenal sebagai salah satu jenis narkotika (obat bius). Ganja pertama kali digolongkan sebagai narkotika pada tahun 1929 di Amerika. Di Indonesia ganja sendiri termasuk narkotika Golongan I, yakni narkotika yang berasal dari alam. Ganja mengandung Tetrahidrokanabinol pada bijinya, (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan). Selain itu ganja dapat memicu gangguan psikologis berupa kegilaan yang dinamakan Skizofrenia. Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok marijuana.
Cina menggunakan ganja pertama kali secara medis dalam terapi Pharmacopoeia, dapat juga disebut Pen Ts'ao yaitu buku yang berisi daftar obat-obatan beserta cara pengolahan dan pemakaian obat tersebut. Marijuana telah terbukti sebagai obat analgesik, anti muntah, anti-inflamasi, penenang, anti-convulsive, dan tindakan pencahar. Studi klinis telah menunjukkan efektivitas ganja dalam mengurangi mual dan muntah setelah kemoterapi untuk pengobatan kanker. Tanaman ini juga telah terbukti mengurangi tekanan intra-okular di mata sebanyak 45 persen, dalam pengobatan glaukoma. Cannabistanaman obatyang telah terbukti sebagai anti-convulsive, dan dapat membantu dalam merawat penderita epilepsi. Sebagian peneliti telah mendokumentasikan sebuah in-vitro efek penghambat tumor THC. Marijuana juga dapat meningkatkan nafsu makan dan telah digunakan pada pasien Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) untuk mencegah penurunan berat badan serta efek lain yang mungkin timbul dari penyakit ini.
Menurut laporan World Health Organization dalam sebuah studi penelitian, beberapa kandungan kimia dari ganja menampilkan aksi antimikroba dan efek antibakteri. Komponen CBC dan d-9-tetrahydrocannabinol telah terbukti dapat menghancurkan dan menghambat pertumbuhan bakteri streptokokus dan staphylococci. Sampai sekarang tidak ada bukti ilmiah bahwa ganja dapat menyebabkan ketergantungan fisik.
Selain kegunaan medis, ganja juga memiliki kegunaan lain. Bijinya merupakan sumber minyak yang bisa digunakan sebagai bahan bakar dan merupakan biomassa penghasil energi nomer satu dibanding biomassa lain. Serat ganja juga bisa dimanfaatkan. Sebuah perusahaan mobil di Kanada, Motive Industries, memanfaatkan serat ganja untuk bahan material bodinya. Selain memiliki ketahanan yang setara dengan bahan fiberglass, serat ganja memiliki bobot lebih ringan dan lebih murah secara ekonomis. Namun biasanya varietas yang dibudidayakan adalah varietas yang memiliki kandungan narkotika rendah atau tidak mengandung sama sekali. Di Aceh, ganja sudah biasa dijadikan rempah dan umum disajikan.
Sebagian besar negara dunia, termasuk Indonesia, ganja adalah barang ilegal, pemakaian dan pengedaran merupakan sebuah kegiatan kriminal. Namun ternyata tidak semua negara memberi status ilegal pada ganja. Di Belanda, Portugal, dan Luxemburg tetap dilarang untuk diperjual-belikan, namun pemakaian untuk medis diperbolehkan. Sedangkan di Jerman kepemilikan dalam jumlah kecil diizinkan. Belgia akan segera mendekriminalisasikan kepemilikan ganja seperti di Jerman. Di Israel orang boleh menggunakan jasa ganja dalam medis apabila telah mendapat akses dari Menteri Kesehatan.
Menurut pendapat penulis, semua hal di dunia ini pasti mempunyai sisi positif dan negatif. Sama seperti sebilah pisau di tangan seorang pemasak, pembuat patung, dan pembunuh; akan menghasilkan karya yang berbeda. Konsep Yin dan Yang, Rwa Bhineda, baik dan buruk membentuk suatu kesimbangan di dunia ini. Sekarang tergantung kita sebagai manusia mau menggunakan hal-hal tersebut untuk kemaslahatan manusia atau menghancurkan manusia.
Indonesia sendiri belum siap untuk mengadakan dekriminalisasi ganja. Untuk permasalahan tersebut, diperlukan perangkat aturan yang pastinya tidak sederhana. Dapat dimulai dengan membicarakan peraturan. Wacana legalisasi ganja sudah pasti mendapat perlawanan kaum moralis dan agamis yang rata-rata tidak mau tahu sisi positif ganja. Yang mereka tahu bahwa ganja hanyalah barang haram dan tidak boleh disentuh sedikitpun. "Kita adalah bangsa Timur dan bangsa Timur adalah bangsa yang suci. Legalisasi ganja akan menimbulkan bencana alam di Indonesia". kata mereka. Ada tsunami saja kita hanya bisa menyalahkan kelamin Ariel.
*I Gusti Putu Yoga-Teknik Sipil ITS
Dipublikasikan juga di buletin Langkah Awal, Edisi 6 (16 29 Mei 2011)

2 komentar:

  1. Tidak boleh menghisap ganja, masih ada minuman beralkohol.

    Lampung, 3 Oktober 2011.

    BalasHapus

Redaksi langsung menghapus komentar yang tidak mencantumkan nama penulis komentar (anonim)!